Koreksi Pasal 10
UU Nomor 45 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp66.070.849.339.000,00 (enam puluh enam triliun tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
(5) Pembagian . . .
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
