Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 45 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana perimbangan; dan b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.449.327.508.000,00 (empat belas triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu rupiah).
Koreksi Anda