Koreksi Pasal 7
UU Nomor 45 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja . . .
f. Belanja hibah;
g. Bantuan sosial; dan
h. Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2008 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan PRESIDEN yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2007.
Koreksi Anda
