Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 45 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang; c. Belanja modal; d. Pembayaran bunga utang; e. Subsidi; f. Belanja . . . f. Belanja hibah; g. Bantuan sosial; dan h. Belanja lain-lain. (2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2008 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan PRESIDEN yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2007.
Koreksi Anda