Koreksi Pasal 5
UU Nomor 45 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
(4) Jumlah . . .
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) direncanakan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
Koreksi Anda
