Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 45 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari: a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Penerimaan . . . (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp126.203.170.475.000,00 (seratus dua puluh enam triliun dua ratus tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.404.346.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta rupiah). (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp37.628.567.001.000,00 (tiga puluh tujuh triliun enam ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta seribu rupiah). (5) Penunjukkan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan UNDANG-UNDANG APBN. (6) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda