Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 45 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah). (5) Jumlah . . . (5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Koreksi Anda