Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Propinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Sorong. (2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun, Ibukota Propinsi Irian Jaya Barat yang definitif telah difungsikan.
Koreksi Anda