Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Irian Jaya Timur tetap berlaku bagi Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Sorong tetap berlaku bagi Kota Sorong sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda