Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan akibat perubahan nama Propinsi Irian Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur.
Koreksi Anda