Koreksi Pasal 24
UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG
Teks Saat Ini
Pembiayaan akibat perubahan nama Propinsi Irian Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur.
Koreksi Anda
