Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga teknis Propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota, dan lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda