Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda