Koreksi Pasal 15
UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom meliputi bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota.
(3) Kewenangan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Irian Jaya Barat dan Gubernur Irian Jaya Tengah selaku wakil Pemerintah.
Koreksi Anda
