Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibukota Propinsi Irian Jaya Tengah berkedudukan di Timika. (2) Ibukota Propinsi Irian Jaya Barat berkedudukan di Manokwari. (3) Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Enarotali. (4) Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Timika. (5) Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Mulia.
Koreksi Anda