Koreksi Pasal 12
UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG
Teks Saat Ini
(1) Propinsi Irian Jaya Tengah mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya Timur;
c. sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Manokwari, Propinsi Irian Jaya Barat.
(2) Propinsi Irian Jaya Barat mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya Timur dan Teluk Cendrawasih;
c. sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan
d. sebelah barat dengan Laut Seram dan Laut Halmahera.
(3) Kota Sorong mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Makbon dan Selat Dampir;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Makbon, Kabupaten Sorong;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Aimas dan Kecamatan Salawati, Kabupaten Sorong; dan
d. sebelah barat dengan Selat Dampir.
(4) Kabupaten Paniai mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Yapen Waropen;
b. sebelah timur dengan Propinsi Irian Jaya Timur;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Timur dan
Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia, dan Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire.
(5) Kabupaten Mimika mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Uwapa, Kecamatan Mapia, dan Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire, Kecamatan Tigi, Kecamatan Tigi Timur dan Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten Paniai serta Kecamatan Ilaga dan Kecamatan Beoga, Kabupaten Puncak Jaya, Propinsi Irian Jaya Timur;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya Timur;
c. sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak, Propinsi Irian Jaya Barat.
(6) Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan Kecamatan Memberamo Hulu, Kabupaten Jayapura, Propinsi Irian Jaya Timur serta Kabupaten Yapen Waropen, Propinsi Irian Jaya Tengah;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Karubaga dan Kecamatan Tiom, Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Irian Jaya Timur;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan Agimuga, Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya Tengah; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Sugapa dan Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Propinsi Irian Jaya Tengah.
(7) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(8) Penentuan batas wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
