Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 61
UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran