Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda