Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) bertugas: a. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya; b. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya; c. mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan; d) melakukan … d. melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA; e. melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan f. menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi.
Koreksi Anda