Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA bertugas: a. membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; b. membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; dan c. Melakukan ... c. Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.
Koreksi Anda