Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakitharus dilakukan audit. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa audit kinerja dan audit medis. (3) Audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara internal dan eksternal. (4) Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga pengawas. (5) Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda