Koreksi Pasal 34
UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
(2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan INDONESIA.
(3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
Koreksi Anda
