Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. (2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan INDONESIA. (3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
Koreksi Anda