Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya. (2) Ketentuan ... (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda