Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam UNDANG-UNDANG ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, Izin penyelenggaraan Rumah Sakit yang telah ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Koreksi Anda