Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika: a. habis masa berlakunya; b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar; c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Koreksi Anda