Koreksi Pasal 25
UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional.
(3) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untukjangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
