Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Koreksi Anda
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran