Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 44 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. http://www.djpp.depkumham.go.id (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Koreksi Anda