Koreksi Pasal 13
UU Nomor 44 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Koreksi Anda
