Koreksi Pasal 11
UU Nomor 44 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Koreksi Anda
