Koreksi Pasal 3
UU Nomor 44 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat INDONESIA yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan;
dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Koreksi Anda
