Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4729) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.