Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 44 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan dialokasikan dari dana : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda