Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 44 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan bagian perangkat Daerah.
Koreksi Anda