Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 44 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman ttd G.A. MAENGKOM Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ttd PRIYONO LEMBARAN NEGARA NOMOR 119 TAHUN 1957
Koreksi Anda