Koreksi Pasal 6
UU Nomor 43 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KAMPAR DI PROVINSI RIAU
Teks Saat Ini
Kabupaten Kampar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk, serta kawasan dataran tinggi berupa gugusan Bukit Barisan;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, serta potensi industri; dan
c. adat dan budaya Kampar terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
Koreksi Anda
