Koreksi Pasal 27
UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(2) Perguruan tinggi negeri wajib membentuk arsip perguruan tinggi.
(3) Pembentukan arsip perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Arsip perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:
a. satuan kerja di lingkungan perguruan tinggi; dan
b. civitas . . .
b. civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
