Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda