Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c meliputi: a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; b. pemusnahan . . . b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Koreksi Anda