Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota. (2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota wajib membentuk arsip daerah kabupaten/kota. (3) Pembentukan arsip daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari: a. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; b. desa atau yang disebut dengan nama lain; c. perusahaan; d. organisasi politik; e. organisasi kemasyarakatan; dan f. perseorangan. Pasal 25 . . .
Koreksi Anda