Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kearsipan pada pencipta arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki fungsi: a. pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya; b. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi; c. pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya; d. penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan e. pembinaan . . . e. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya. (2) Unit kearsipan pada lembaga negara berada di lingkungan sekretariat setiap lembaga negara sesuai dengan struktur organisasinya. (3) Unit kearsipan pada lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya; b. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN; c. melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya; d. mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada ANRI; dan e. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
Koreksi Anda