Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan kearsipan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) meliputi bidang: a. pembinaan . . . a. pembinaan; b. pengelolaan arsip; c. pembangunan SKN, pembangunan SIKN, dan pembentukan JIKN; d. organisasi; e. pengembangan sumber daya manusia; f. prasarana dan sarana; g. pelindungan dan penyelamatan arsip; h. sosialisasi kearsipan; i. kerja sama; dan j. pendanaan.
Koreksi Anda