Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, mengikuti ketentuan UNDANG-UNDANG ini sejak diundangkan. (2) Pada . . . (2) Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda