Koreksi Pasal 81
UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 . . .
Koreksi Anda
