Koreksi Pasal 5
UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Koreksi Anda
