Koreksi Pasal 4
UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA
Teks Saat Ini
Wilayah Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Bagian . . .
Koreksi Anda
