Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah terbentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda