Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola bertugas: a. MENETAPKAN kebijakan program pembangunan perbatasan; b. MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran; c. mengoordinasikan pelaksanaan; dan d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan. (2) Pelaksana teknis pembangunan dilakukan oleh instansi teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda