Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah Provinsi berwenang: a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dan MENETAPKAN kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan; c. melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar- pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; dan d. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perbatasan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dalam . . . (2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi berkewajiban MENETAPKAN biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda