Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik pustakawan; c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan d. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda