Koreksi Pasal 35
UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan;
dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda
