Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas: a. perpustakaan pemerintah; b. perpustakaan provinsi; c. perpustakaan kabupaten/kota; d. perpustakaan kecamatan; e. perpustakaan desa; f. perpustakaan masyarakat; g. perpustakaan keluarga; dan h. perpustakaan pribadi.
Koreksi Anda