Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat. (2) Pembentukan . . . (2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat: a. memiliki koleksi perpustakaan; b. memiliki tenaga perpustakaan; c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan; d. memiliki sumber pendanaan; dan e. memberitahukan keberadaannya ke Perpus- takaan Nasional.
Koreksi Anda