Koreksi Pasal 10
UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing- masing;
b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Koreksi Anda
