Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing- masing; b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Koreksi Anda