Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban: a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah; b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing; c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Koreksi Anda